Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 dan Pasal 476 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dimana Pengguna Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan untuk memperoleh data Barang Milik Daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggung jawabkan melalui Sensus Barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negeri Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8); 17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: BARANG MILIK DAERAH
BAB IV: ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V: OBYEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BAB VI: PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BAB VII: KELOMPOK BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS BARANG DAERAH
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
-
-
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2006
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka diperlukan adanya pengaturan tentang bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara pemberian bantuan berupa uang dan/atau ba ang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
21 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016
Permendesa PDTT No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 24, BN.2016/No.1748, jdih.kemendesa.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penyesuaian kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2020, perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 78/PMK.02/2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 28 ), sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 ( Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 2 ), diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan dalam Lampiran I Standar Biaya Umum:
a. Menambah Uraian dan penjelasan ketentuan Lampiran I nomor 3 Belanja Barang dan Jasa angka 3.2 Jasa kantor.
2. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XIII. Standar Biaya Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.5. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial
3. Mengubah ketentuan dalam Lampiran XVIII. Standar Biaya Khusus Badan Keuangan, harga satuan Nomor 1. Honorarium angka 1.1. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan angka 3 Honorarium Tim Penyusunan Standar Biaya Pemerintah Kota Bukittinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019
21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Pengelolaan Arsip dan Lomba Pemilihan Arsiparis Berkinerja Baik
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan kearsipan
yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar
kearsipan Nasional yang dilaksanakan oleh pengelola
kearsipan;
b.bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan
arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,
perlu perlu memberikan peghargaan atau apresasi
terhadap pengelolaan arsip dan/atau arsiparis berkinerja
baik;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba
Pengelolaan Arsip dan Lomba Pemilihan Arsiparis
Berkinerja Baik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun
2014, Peraturan Daerah kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 125 Tahun 2018
Terdiri dari 4 pasal dan 1 Bab yaitu Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Lomba Pengelolaan Arsip dan Lomba Pemilihan Arsiparis Berkinerja Baik
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
hak untuk memperoleh informasi merupakan prasyarat
yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, perlu mengatur pengelolaan informasi dan
dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat;
UU No 26 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri 18 Tahun 2016
dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, prinsip dan tata cara pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mencabut Pergub No 34 Tahun 2016
Lampiran: 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Semarang dapat berlangsung dengan lancar, perlu diduk:ung dengan
perencanaan dan penganggaran yang tertib dan terprogram;
b. bahwa untuk menduk:ung maksud sebagaimana huruf a, perlu mengatur
standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, standarisasi biaya pemeliharaan
dan standarisasi pengadaan barang/jasa bagi Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Semarang dan Panitia Pengawan Pemilihan Umum
(PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Semarang Tahun 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Pengadaan
Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (P ANWASLU) Kota Semarang untuk
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 44 Tahun 2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan clan Honorarium, Biaya Pemeliharaan clan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa
bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang clan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota clan Wakil Walikota Semarang Tahun 201O
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum dan/ atau air bersih sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja perusahaan serta. sebagai upaya menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur pedoman pelayanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penggolongan Pelanggan
Bab V Pelayanan Air Minum Pelanggan
Bab VI Pemeriksaan dan Penggantian Meter
Bab VII Pemeriksaan Instalasi
Bab VIII Pemeriksaan Kualitas Air
Bab IX Pengelolaan Hibah Kebakaran, Kran Umum, Terminal Air dan Mobil Tangki Air
Bab XI Tarif Air Minum
Bab XII Jenis Biaya Pelanggan
Bab XIII Hak dan Kewajiban
Bab XIV Pemutusan,Pembukaan dan Pemasangan Kembali Sambungan
Bab XIV Denda
Bab XV Sanksi
Bab XV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
Keputusan Bupati Batang Nomor 15 Tahun 2002 dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2016/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pengelolaan Dana Desa
Bab III Prinsip Penggunaan Dana Desa
Bab IV Tata Cara Pembagian Dana Desa
Bab V Penyaluran Dana Desa
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Sanksi
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
99 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat