Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2016

Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penggolongan Pelanggan Bab V Pelayanan Air Minum Pelanggan Bab VI Pemeriksaan dan Penggantian Meter Bab VII Pemeriksaan Instalasi Bab VIII Pemeriksaan Kualitas Air Bab IX Pengelolaan Hibah Kebakaran, Kran Umum, Terminal Air dan Mobil Tangki Air Bab XI Tarif Air Minum Bab XII Jenis Biaya Pelanggan Bab XIII Hak dan Kewajiban Bab XIV Pemutusan,Pembukaan dan Pemasangan Kembali Sambungan Bab XIV Denda Bab XV Sanksi Bab XV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No.24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Batang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pelayanan dan Tarip Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan