Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2020

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN BAB III: BARANG MILIK DAERAH BAB IV: ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB V: OBYEK SENSUS BARANG MILIK DAERAH BAB VI: PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH BAB VII: KELOMPOK BARANG MILIK DAERAH BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS BARANG DAERAH BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 24 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.24
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan