Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan clan Honorarium, Biaya Pemeliharaan clan Standarisasi Pengadaan Barang/Jasa bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang clan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Semarang untuk Pemilihan Umum Walikota clan Wakil Walikota Semarang Tahun 201O
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat