Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 menyebutkan kata “golP dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Dasar Hukum Penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kbaupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGARAAN HIBURAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB II Pasal 2 huruf g diubah,
2. Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) diubah,
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
4. Ketentuan BAB IV Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah
5. Ketentuan BAB IX Pasal 10 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka pemungutan retribusi Izin Gangguan di Kota Sukabumi harus dihentikan. Untuk kepastian hukum dalam penghentian pemungutan retribusi izin gangguan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 3 Tahun 1995.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2017
RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 12 Noreg Perda Kab. Bombana 12/242/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 319 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan dan pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan/atau ikutannya;
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Peraturan presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mentrei Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No.4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PENGATURAN PENGELOLAAN HASIL HUTAN DAN/ATAU IKUTANNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/No.12, TLD.2017/No.82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa kewajiban Pemerintah Daerah Menjamin
iklim inventasi yang kondusif, memberikan kepastian
hukum, melidungi kepentingan umum, dan
memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun
dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak
pada kepentingan umum;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka
diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12.Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Negara(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5135);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 484);
19.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
20.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan
Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
21.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan
Tata Cara Perizinan dan Non perizinan Penanaman
Modal;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Wajo Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016
Nomor 6 )
Izin yang diatur dalam peraturan daerah ini berfungsi sebagai:
a. insrumen pemerintah daerah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnya.
bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Rumah Kos
Larangan
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.12/ TLD No. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa masyarakat baik produsen maupun
konsumen perlu mengetahui tentang hak dan
kewajibannya dalam melakukan kegiatan
perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian
menjadi bagian dari kegiatan perdagangan; bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat,
dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan
konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan
ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka
perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa
pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur
kualitas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya agar senantiasa layak untuk
dipakai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan
tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian
(tera) atas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus (BDKT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan pembatalan ketetapan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/ 2017 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. bahwa sejalan dengan perkembangan hukum khususnya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, yang penyelenggaraan perlu dikelola secara terpadu dan terorganisir;
b. dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah, perlu mengintensifkan penyelenggaraan dan pengelolaan Parkir secara terpadu dan terorganisir;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Sragen di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perpakiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangtentang Penyelenggaraan Perparkiran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Perda ini mnegatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Fasilitas Parkir
- Penyelenggara Fasilitas Parkir dan Juru Parkir
- Ketentuan Perizinan
- Ganti Kerugian dan Kehilangan
- Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pemindahan Kendaraan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha di
bidang telekomunikasi yang sejalan dengan perkembangan
masyarakat terhadap kebutuhan akan penggunaan alat
telekomunikasi, telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan sarana
pendukungnya
bahwa pembangunan dan penggunaan menara
telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan,
lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan
sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui
penetapan lokasi dalam pembangunannya dengan
memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara
Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015
terdiri dari 17 Pasal, 6 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN MENARA TELEKOMUNIKASI, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat