Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2011

Perijinan Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II USAHA JASA KONSTRUKSI BAB III KETENTUAN PERIZINAN BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG IUJK BAB V LEGALISASI BAB VI PENGENDALIAN BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENYIDIKAN BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perijinan Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2011
Tanggal Berlaku
14 Desember 2011
Sumber
LD No 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan