Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan IMB, yang meliputi : a. prinsip dan manfaat; b. kelembagaan; c. perizinan bangunan; d. jangka waktu proses IMB; e. tata cara dan persyaratan permohonan IMB; f. pelaksanaan pembangunan; g. penertiban; h. pembongkaran; i. retribusi; j. pengawasan dan pengendalian; k. sosialisasi; l. pelaporan; dan m. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat