Peraturan Daerah (PERDA) tentang Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan upaya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif; bahwa untuk mewujudkan setiap Warga Negara mendapatkan pendidikan dasar yang sesuai kebutuhan sehingga dapat menjadi bekal dalam melanjutkan pendidikan, perlu dilakukan pemberdayaan terhadap semua komponen masyarakat melalui peran serta dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
bahwa u n t u k memberikan arah, landasan dan kepastian
h u k u m kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan,
diperlukan pengaturan tentang implementasi standar
pelayanan minimal pendidikan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018; Permendiknas No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar pelayanan minimal pendidikan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan dan sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten yang beralih menjadi kewenangan Daerah Provinsi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Barang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2012; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10 diubah, serta angka 23, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 33, angka 36, dan angka 38 dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah; ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah; ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf h dihapus dan ayat (4) diubah; ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus, dan ayat (3) Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 24 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 26 dihapus; Pasal 27 dihapus; Pasal 28 dihapus; Pasal 29 dihapus; Pasal 30 dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 37 diubah, serta ayat (3) dihapus; ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah; ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 diubah; ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 58 diubah, serta ayat (6) ditambahkan 1 huruf yaitu huruf k, dan ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (9); ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (3); ketentuan ayat (1) huruf i dan ayat (4) Pasal 68 diubah; ketentuan Pasal 69 diubah; diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 77 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a) dan ayat (5) diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 88; ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 92; ketentuan Pasal 111 ditambah ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumberdaya manusia yang berkarakter, beraklak mulia, berbudaya yang didasarkan pada ketakwaan Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelengggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 10 Tahun 1950; UU No. 20 tahun 1903, Undang-Undang No.14 Tahun 2005, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Undang-Undang No.30 Tahun 2014, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Prov. Jateng No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Provinsi Bidang Pendidikan Bab. Penyelenggaraan Pendidikan, Perizinan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengendalian Dan Pengawasan, Pendanaan Pendidikan, Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang.
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengelolan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang perlu di ganti.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 14 Th 2008; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah dengan PP No 66 Th 2010; PP No 12 Th 2017; Permendikbud No 30 Th 2010; Permendilbud No 75 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Dasar, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Formal; 5. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; 6. Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; 7. Wajib Belajar; 8. Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan; 9. kerjasama pendidikan; 10. Pengawasan; 11. Penghargaan dan Sanksi; 12. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5325 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional agar dihapus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 16 Tahun 2001, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup pendanaan pendidikan, sumber pendanaan pendidikan, dana pengembangan, pembiayaan pendidikan, bantuan biaya pendidikan dan bantuan Pemerintah Daerah untuk biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
ABSTRAK:
bahwa tujuan dan fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis serta bertanggung jawab;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Fungsi; Jenjang dan Masa Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik; Kurikulum; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15, TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan
untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b. bahwa dalam rangka lebih membudayakan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah, memerlukan
perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan informasi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan
di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SerahSimpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3418);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan
Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3457);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3820); (Bahan Evaluasi)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5531);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan
kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan.
(3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpustakaan kecamatan dan
perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
Peraturan Walikota
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Guna mewujudkan salah satu fungsi Negara yang
dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan. Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam merupakan
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan. Selain itu diatur pula tentang hak, kewajiban dan wewenang;
standar perpustakaan;
koleksi perpustakaan;
layanan perpustakaan;
pembentukan perpustakaan;
tenaga perpustakaan;
organisasi profesi;
sarana dan prasarana;
kerjasama dan peran serta masyarakat;
pembudayaan kegemaran membaca;
naskah kuno;
pendanaan;
pembinaan dan pengawasan; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan
27 hlm. (Penjelasan 7 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat