Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secare, optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik Daerah, perlu. dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekwensi bertambahnya barang milik Pemerintah Daerah;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dafam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Barang milik Daerah meliputi: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang ntengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2009/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabpaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 T ahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan kepada pemerintahan desa dalam menyusun peraturan desa sehingga sesuai dengan Peraturan yang berlaku perlu menyusun pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Permendagri No.29 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Asas; KERANGKA PENYUSUNAN; JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT; PEMBAHASAN DAN KEDUDUKAN PERATURAN DESA; PENETAPAN DAN PENGESAHAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PERATURAN DESA; PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; PENYEBARLUASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
6 halaman dan 22 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.05, TLD NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah perlu di tingkatkan guna menopang kemandirian pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pajak Parkir, merupakan jenis pajak Daerah Kabupaten/Kota;
Agar pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di pandang perlu menetapkannya dengan peraturan Daerah;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah di ubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kota Madya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 92) ;
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 106);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107);
Dalam Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir menetapkan tentang Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Penghitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Pembukaan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2009.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit UmumDaerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan sebagai upaya memenuhi tuntutan
dan perkembangan dewasa ini baik menyagkut jenis maupun mutu pelayanan
kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku ; bahwa dalam rangka menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan bermutu serta mempertimbangkan kemampuan
masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajar, maka tarif
biaya yang menjadi retribusi pelayanan kesehatan yang ada dan beberapa jenis
pelayanan perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan
perkembangan dewasa ini dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend H.hasan Basry Kandangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 1990.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Pelayanan Kesehatan Yang Dikenakan Retribusi; Obata Dan Bahan Alat Kedokteran Habis Pakai (BAKHIP); Pelayanan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan; Kelas Perawatan; Rawat Jalan Dan Rawat Inap; Penggunaan Mobil Ambulan Dan Mobil Jenazah; Tarif; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENYULUHAN WILAYAH PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No.4 Seri D Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Wilayah pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Wilayah pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.5, TLD/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
ABSTRAK:
persampahan/kebersihan merupakan salah satu segi dalam kehidupan yang perlu dipelihara, ditangani dan ditingkatkan secara terus-menerus baik oleh PEMDA maupun masyarakat sendiri demi terwujudnya lingkungan hidup yang, bersih, sehat, hijau, indah, nyaman, tertib dan rapi. Dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kota Mamuju sebagai Ibukota Provinsi Sulawesi Barat dengan motto "Kota Bersehati", maka perlu diatur cara-cara penyelenggaraan pelayanan persampahan dan kebersihan yang selaras dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan kota seluruh lapisan masyarakat secara aktif.
dasar hukum: UU No.29 tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pemeliharaan kebersihan, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan, serta tata cara pemungutan retribusi pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.13 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2002.
12 halaman, Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2009
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2),
dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
perlu ditetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Laporan Kepala Desa, Laporan Administrasi Keuangan BPD, LPPD Kepala Desa, Informasi LPPD, pelaporan administrasi keuangan BPD, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
26 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat