PROGRAM RASKIN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2009/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabpaten Rembang Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 T ahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
- 38 halaman
|