Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2015/14 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Koordinasi, Kerja Sama, Larangan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa keberadaan Fakir Miskin merupakan masalah bangsa yang harus ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sehingga tidak terjadi kesenjangan dan ketidaksetaraan dan ketidakadilan di dalam masyarakat; bahwa penanganan fakir miskin belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Fakir Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fakir miskin yang merupakan komponen bangsa yang berkedudukan sama dengan komponen bangsa yang lain, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, yakni, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas perumahan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlaku atau ancaman dan tindak kekerasa; dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pembangunan ketangguhan Daerah, peningkatan responsivitas Daerah terhadap kedaruratan, dan peningkatan kualitas pembangunan Daerah pasca bencana memerlukan kesadaran, dorongan, upaya, dan harmonisasi langkah bersama untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh semua pihak. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini dan difokuskan untuk membangun serta memperkuat jejaring partisipasi semua pihak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 49A, Pasal 56, Pasal67, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 79A, Pasal 81, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, dan Pasal 88D. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
16 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, TLD Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan mencapai kesejahteraan sosial;
b. bahwa Pemerintah Kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
7. Peran Masyarakat;
8. Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
9. Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang berasal dari Masyarakat;
10. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa bencana kebakaran berakibat pada timbulnya kerugian yang amat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif;
b. bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang sangat luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda serta secara langsung dapat menghambat kelancaran pembangunan di Daerah;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu diselenggarakan secara lebih berdayaguna, sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1985 Nomor 4 Seri D), sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta kemajuan teknologi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran; Pencegahan Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran; Pengendalian Keselamatan Kebakaran; Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 6 Tahun 1985
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif dan terus-menerus
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.20 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1983, PP No.36 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PermenPU No.29/PRT/M/2006, PermenPU No.25/PRT/M/2007, PermenPU No.26/PRT/M/2007, PermenPU No.24/PRT/M/2008, PermenPU No.25/PRT/M/2008, PermenPU No.26/PRT/M/2008, PermenPU No.20/PRT/M/2009, Permendagri No.32 Tahun 2010, Permendagri No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Obyek da Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan bahaya Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, Bencana Lain, Pengujian, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
Penjelasan sebanyak 12 (dua belas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Pasuruan memiliki kondisi geologis, geografis, dan demografis yang berpotensi rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa, sehingga dapat menghambat pembangunan;
b. bahwa guna mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada di Kota Pasuruan, serta pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 02); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06).
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga;
f. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
g. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan
h. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2015
Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
bertanggung jawab melindungi seluruh masyarakat Hulu
Sungai Tengah dengan tujuan memberikan perlindungan
terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang
memungkinkan terjadinya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia
terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan Iingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa,bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tanggung Jawab Dan Wewenang
3.Kelembagaan
4.Kewajiban Masyarakat
5.Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
6.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7.Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
8.Pengawasan
9.Pemantauan Dan Evaluasi
10.Penyelesaian Sengketa
11.Ketentuan Penyidikan
12.Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektor yang memerlukan keterpaduan program di antara lembaga pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, serta terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Arah dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat