Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. nondiskriminatif; dan i. nonproletisi. Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana. Tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga; f. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; g. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan h. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat