Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dalam rangka efisiensi, efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan produktifitas kerja, perlu mengatur ketentuan hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Hari Kerja adalah hari dimana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.; Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.; Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; Hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.; Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan
waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan
b. hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 13.00
WIB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 76 Tahun 2016 tentang Hari dan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah, diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.85 Tahun 2013; PP No.86 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2015; PP No.45 Tahun 2015; PP No.46 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2021; Perpres No.109 Tahun 2013;Permen Ketenagakerjaan No.44 Tahun 2015; Permen Ketenagakerjaan No.23 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pelayanan dan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 29 Tahun 2021
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KENDAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2021/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak bagi setiap
orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan
martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang
sejahtera, adil, dan makmur, maka diperlukan dukungan
kebijakan dari Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah
yang diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Kepesertaan; Tata Cara Pelaksanaan; Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN-PEMBERIAN TUNJANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021 NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan anak usia dini formal dan non formal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dan Badan Hukum, Sekolah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Sekolah yang dikelola oleh Masyarakat dan Badan Hukum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Pembiayaan pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada Pos Anggaran BOSDA dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut PERBUP NO.27 Tahun 2019
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2021
KEWAJIBAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, meningkatkan produktivitas kerja serta perlindungan dasar dan kesejahteraan tenaga kerja dilaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitrasi Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelanggaran Jaminan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelengaraan Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Program Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
5. Pendaftaran Peserta
6. Penganggaran Dan Pembayaran Iuran
7. Tim Koordinasi
8. Sanksi Administratif
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Kepala Perangkat Daerah menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2021
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2021/ No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tugas dan
Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung
sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian
dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 129/KEP/PA/12/2002; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 537/MPP/Kep/9/2003; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 25 Tahun 2021
Ketenagakerjaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan
berusaha, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan jaminan
perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta
keluarganya dilaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar; b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas serta optimalisasi
pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud perlu mengatur pelaksanaannya dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan
Sosial; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai:
a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan di Daerah; dan
pelaksanaan program jaminan sosial;
b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan
fotokopi sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari
BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 24 Tahun 2021
PERLINDUNGAN – PEGAWAI – NON – APARATUR – SIPIL – NEGARA – MELALUI – BADAN – PENYELENGGARA – JAMINAN – SOSIAL – KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, wajib memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraannya; bahwa untuk melaksanakan program jaminan sosial berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENDAFTARAN, BESARAN IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN, Tata Cara Pendaftaran, Besaran Iuran, Tata Cara Pembayaran Iuran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat