Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2021

Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Barito Selatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 5. Pendaftaran Peserta 6. Penganggaran Dan Pembayaran Iuran 7. Tim Koordinasi 8. Sanksi Administratif 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Barito Selatan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021/No.27
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan