Dalam Peraturan ini diatur tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TATA CARA PENDAFTARAN, BESARAN IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN, Tata Cara Pendaftaran, Besaran Iuran, Tata Cara Pembayaran Iuran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat