Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2021

Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari Kerja adalah hari dimana ASN harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.; Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja di kantor termasuk waktu istirahat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.; Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; Hari kerja ASN adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at.; Jam kerja Pegawai diatur sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis jam 07.30 - 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 -12.45 WIB; dan b. hari Jumat jam 07.30 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 13.00 WIB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 37 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 49
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan