Ketenagakerjaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan
berusaha, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan jaminan
perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta
keluarganya dilaksanakan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar; b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas serta optimalisasi
pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud perlu mengatur pelaksanaannya dengan
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, Pekerja,
dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan
Sosial; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai:
a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan di Daerah; dan
pelaksanaan program jaminan sosial;
b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan
fotokopi sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari
BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
- 15 Halaman
|