Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai: a. dasar hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan di Daerah; dan pelaksanaan program jaminan sosial; b. instrumen penertiban dalam penerbitan izin usaha dengan mempersyaratkan fotokopi sertifikat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat