Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN
PERKOTAAN KERTOSONO KABUPATEN NGANJUK
TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021-2041, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kertosono Tahun 2023-2043;
Mengingat:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kertosono Tahun 2023-2043; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati, terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e. Peraturan Zonasi; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
jumlah 234 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 2 NONOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.02.032.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BONE TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimitiki Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan Kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. Bahwa potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi melainkan juga aspek agama, sosial, budaya, pendidikan lingkungan hidup serta ketenteraman dan ketertiban;
d. Bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik daya tarik wisata alam, budaya dan buatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas; Bab 3. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Bab 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Bab 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Bab 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi; Bab 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 9. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2019 Nomor 53), diubah sebagai berikut:
1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lampiran
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 6
TAHUN 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS
NOMOR 2 TAHUN 2022
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan terpadu Kabupaten Maros
ABSTRAK:
pembangunan daerah merupakan bagian
dari pembangunan nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai
dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip
keadilan dan kepentingan masyaraka, untuk memadukan perencanaan dan
penganggaran dalam wilayah Kabupaten Maros,
maka perlu disusun secara sistematis, terarah,
dan menyeluruh sehingga dapat dijadikan
pedoman dalam proses perencanaan dan
penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten
Maros, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota yang mengamanatkan tentang
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan
pengendalian pembangunan daerah skala
Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tahun
2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01
Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
PERENCANAANDAN PENGANGGARAN
PEMBANGUNAN TERPADU KABUPATEN MAROS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2028, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pembangunan kepariwisataan, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, usaha kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan, pendanaan, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, sebagaimaan telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi Dan Sistematika RPJMD; BAB III Pengendalian Dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
7 halaman; Penjelasan: 3 hlm; Lampiran 488 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 20102014, bahwa penyusunan dan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2009-2013 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 20092013;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1993;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 15 tahun 2004
;7. UU No. 25 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 17 tahun 2007;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 25 tahun 2009
;13. UU No. 28 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 65 tahun 2005;17. PP No. 39 tahun 2006;18. PP No. 38 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 26 tahun 2008
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. PMDN No. 54 tahun 2010;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2010;25. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2008;26. Perda Kota Tanggerang No. 2 tahun 2008;27. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2009
;28. Perda Kota Tanggerang No. 7 tahun 2010;29. Perda Kota Tanggerang No. 15 tahun 2011;30. Perda Kota Tanggerang No. 16 tahun 2011;31. Perda Kota Tanggerang No. 17 tahun 2011
1.PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2009-2013 ;2. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat