ABSTRAK: |
- pembangunan daerah merupakan bagian
dari pembangunan nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai
dengan evaluasi dengan memperhatikan prinsip
keadilan dan kepentingan masyaraka, untuk memadukan perencanaan dan
penganggaran dalam wilayah Kabupaten Maros,
maka perlu disusun secara sistematis, terarah,
dan menyeluruh sehingga dapat dijadikan
pedoman dalam proses perencanaan dan
penganggaran yang adil dan setara di Kabupaten
Maros, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota yang mengamanatkan tentang
perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan
pengendalian pembangunan daerah skala
Kabupaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tahun
2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan
Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01
Tahun 2007 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
- PERENCANAANDAN PENGANGGARAN
PEMBANGUNAN TERPADU KABUPATEN MAROS.
|