PASAL 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2019 Nomor 53), diubah sebagai berikut: 1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat