Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kertosono Tahun 2023-2043; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati, terdiri atas: a. tujuan penataan WP; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi; dan f. kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat