Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 (6) UUD, UU No 28 Th 1959, UU No 28 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 10 Th 2021, PP No 16 Th 2021
Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 29 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2019 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1,4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Lingga, maka perlu direvisi dan disesuaikan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2010 Nomor 32); Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2014 Nomor 5). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
-bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan dan tata cara pemungutan pajak, untuk mewujudkan keadilan dan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah, perlu merubah beberapa ketentuan dalam perhitungan tarif dan tata cara pemungutan Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut,
Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga menjadi berikut, Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Ketentuan Pasal 16 diubah, mengenai ketentuan tarif pajak restoran yg diklasifikasikan klasifikasi A 5% untuk omset penjualan antara Rp 3.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00 dan Klasifikasi B 10% untuk omset penjualan (bruto) diatas Rp 5.000.000,00. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah menjadi Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pembayaran kepada Restoran atau saat diterbitkan SPTPD. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga menjadi Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, mengenai jenis hiburan yang menjadi objek pajak hiburan yaitu tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotik, klab malam dan sejenisnya, karaoke, sirkus, akrobat dan sulap, bilyar, golf dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap.spa, dan pusat kebugaran (fitness center), serta pertandingan olahraga. Ketentuan Pasal 26 mengenai tarif pajak hiburan diubah. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga tarif parkir tetap dan insidentil sebesar 25% dari pembayaran, dan parkir progresif dan parkir vallet sebesar 30% dari pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaaqn pembayaran, sanksi administratif, pembukuan dan pelaporan, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembagian hasil pungutan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah daerah baik yang bersifat
pelayanan dasar dipusat-pusat pelayanan kesehatan maupun dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, maka penyelenggaraannya dapat dikenakan pungutan atas
jasa pemberian pelayanan kesehatan; dan retribusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum,
yang layak untuk dikenakan retribusi karena pelayanan yang disediakan memberikan
manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan, disamping untuk melayani
kepentingan dan kemanfaatan umum, sehingga perlu diatur jenis-jenis pelayanan
yang dikenakan pungutan/retribusi; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/Menkes/PER/X/2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/ SK/X/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1330/Menkes/ SK/IX/2005
Peraturan bupati ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek retribusi; c. golongan retribusi; d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; f. jenis dan tarif pelayanan kesehatan; g. cara penentuan tarif pelayanan kesehatan; h. struktur dan besarnya tarif pelayanan kesehatan; i. wilayah pemungutan; j. masa retribusi dan saat retribusi terutang; k. tata cara pemungutan; l. sanksi administrasi; m. tata cara pembayaran retribusi; n. tata cara penagihan; o. keberatan; p. pengembalian kelebihan pembayaran; q. pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; r. kadaluarsa penagihan; s. ketentuan pidana; t. ketentuan penyidikan; u. ketentuan peralihan; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XXII Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif Retribusi Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau dan dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM132 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal Ketentuan angka 22, angka 23 dan angka 32 Pasal 1; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dihapus dan ayat (4); Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i dan ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dihapus dan ayat (3); Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13; Ketentuan Pasal 22; Pasal 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan
kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum
disediakan secara memadai oleh pihak
swasta dikenakan retribusi jasa usaha
yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian,
maka retribusi jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Bogor tentang Perubahan
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Kota Nomor 5
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012
mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945. PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/2008 , Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2009, PP No 26 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010,
Materi Hukum dalam Peraturan ini adalah : ASAS-ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI BARU DAN PENEMPATAN BTS, PENEMPATAN LOKASI MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI , PERIZINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, REKOMENDASI CELL PLAN DAN RUANG LINGKUP, PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PERLINDUNGAN, RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat