Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga menjadi berikut, Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Ketentuan Pasal 16 diubah, mengenai ketentuan tarif pajak restoran yg diklasifikasikan klasifikasi A 5% untuk omset penjualan antara Rp 3.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00 dan Klasifikasi B 10% untuk omset penjualan (bruto) diatas Rp 5.000.000,00. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah menjadi Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pembayaran kepada Restoran atau saat diterbitkan SPTPD. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga menjadi Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, mengenai jenis hiburan yang menjadi objek pajak hiburan yaitu tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotik, klab malam dan sejenisnya, karaoke, sirkus, akrobat dan sulap, bilyar, golf dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap.spa, dan pusat kebugaran (fitness center), serta pertandingan olahraga. Ketentuan Pasal 26 mengenai tarif pajak hiburan diubah. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga tarif parkir tetap dan insidentil sebesar 25% dari pembayaran, dan parkir progresif dan parkir vallet sebesar 30% dari pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 4328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan