Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/NO.19, LL Kab. Kapuas Hulu: 75 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, PerPres No. 106 Tahun 2007, diubah PerPres No.157 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.44 Tahun 2016, Peremdagri No.20 Tahun 2018, Perlem kebijakan pengadaan Barang/jasa Pemerintah No.4 Tahun 2007, Perlem kebijakan pengadaan Barang/jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan sebanyak 40 (empat puluh) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Nomenklatur Desa Menjadi Ohoi dan/Atau Finua Dalam Lingkup Pemerintah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa atau yang disebut dengan nama lain terlah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur desa menjadi desa adat atau dengan sebutan ohoi dan/atau finua. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Nomenklatur Desa menjadi Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Perubahan Nomenklatur Desa Menjadi Ohoi dan/Atau Finua Dalam Lingkup Pemerintah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi bagi Daerah untuk Pemberian Insentif Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Desa perlu dilibatkan dalam Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan guna
mendukung agenda pembangunan lingkungan hidup
dan kehutanan Pemerintah Kabupaten Seruyan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/
2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara penilaian kinerja;
b. tata cara penyaluran insentif;
c. pemanfaatan dana insentif;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun
2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAFVLATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nemer 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ke'mara Kecamatan Pelongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamalan Galesong Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nornor 13 Tahun 2012.
'1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkal II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lnddonesia Nomor 1822 );
2. Undang - undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359 );
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124. Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Oesa Balangdatu Kecmatan Mappakasunggu, Desa Ba!angtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Ka!ukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 13 TAHUN
2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG U7ARA DAN DESA l<:ALUKUBODO KECAM ATAN GALESONG SELATAN
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkal Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam slstern Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
5 Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penye!enggara pemerintahan desa;
6. Sadan Permusyawaratan Desa ( BPO ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Desa Balangdatu adalah desa hasil pemekaran dari Desa Macccini Baji Kecarnatan lvlappakasunggu;
8. Oesa Balangtanaya adalah desa hasil pemekaran dari Desa Massamaturu Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
9. Desa Kale Ko'mara adalah desa hasil pemekaran dari Oesa Ko'mara Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
10. Desa Kalukubodo adalah desa hasil pemekaran dari Desa Bontomarannu Kecamalan
Galesong Selatan.
BAB II
LETAK GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 2
(1) Luas Wilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu adalah 3.11 Kilo Meter Bujur
Sangkar ( KM2 );
(2)
Desa Balangdatu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Rewataya
- Sebefah Timur
- Sebelah Selatan
: Desa Maccini Baji
: Selat Makassar
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Balangdatu mempunyai 6 Dusun dan 12 RW;
(4) Jurnlaf Penduduk Desa Bafangdatu sebanyak 1.716 Jiwa terdiri dari Laki - laki 752
Jiwa dan Perempuan 964 Jiwa atau 388 Kepala Keluarga.
Pasal 3 .,,-
(1) Luas Wilayah Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 7.35 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 )
(2) Desa Balangtanaya berbatasan dengan :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebe/ah Se/atan
- Sebelah Baral
: Oesa Massamaturu
: Desa Timbuseng dan Oesa Lantang
: Oesa Moncongkomba
: Kelurahan Panrannuangku
(3) Desa Balangtanaya mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jum!ah Penduduk Desa Balangtanaya sebanyak 1.923 Jiwa terdiri dari Laki - !aki
Jiwa dan Perempuan 1002 Jiwa atau 537 Kepala Keluarqa. 921
Pasal 4 /
(1) Luas Wilayah Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 2.09 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 );
(2) Oesa Kale Komara berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Kabupaten Gowa
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Bara!
: Kabupaten Gowa
: Kabupaten Jeneponto
: Oesa Komara
(3) Oesa Kale Ko'mara mempunyai 4 Dusun dan 8 RW;
(4) Jurnlah Penduduk Desa Kale Ko'mara sebanyak 1.844 Jiwa terdiri dari Laki - laki
Jiwa dan Perernpuan 1023 Jiwa a tau 466 Kepala keluarga. 821
Pasa(S
(1) Luas Wilayah Desa Kalukubodo Kecamatan Ga!esong Selatan adalah 8.35 Kilo Meter
Bujur Sangkar (KM2 ;
(2) Desa Kalukubodo berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Oesa Bontomarannu
- Sebelah Timur : Desa Mangindara
- Sebe!ah Selatan : Desa Mangindara
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Kalukubodo mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jumlah Penduduk Desa Kalukubodo sebanyak 1.398 Jiwa terdiri dari Laki-laki 645 Jiwa dan Perempuan 753 Jiwa atau 375 Kepala Keluarga.
BAB Ill
KEKAYAAN DAN SUMBER -SUMBER'PEN DAPATAN Pasal 6
Seluruh kekayaan dan sumber - surnber pendapatan desa yang ada pada desa baru rnenjadi kekayaan dan sumber - sumber pendapatan desanya yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan.
BABIV KETENTUAN UMUM Pasal7
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006
PERDA Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
UU No 13 Tahun 1950, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, PP No 25 Tahun 2000, PP No 72 Tahun 2005 dan PP No 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, nama lembaga kemasyarakatan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan kepengurusan, tata kerja dan hubungan kerja, hak dan kewajiban, sumber dana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa; bahwa untuk optimalisasi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu
mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan humf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (3) Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 61, penyisipan Pasal 61A, Pasal 61B dan Pasal 61C, perubahan Pasal 71, penyisipan ayat (1a) Pasal 74, perubahan Pasal 78, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018 diubah.
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka Daerah diberi kewenangan untuk mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan desa, nama, batas dna pembagian wilayah desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal- usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Di Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Azas, Prinsip, Fungsi dan Pendekatan; Penyelenggaraan Kewenangan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Pengalokasian Dana; Struktur APB Desa; Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Perubahan APB Desa; Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat