Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Nilai Pengadaan; Ruang Lingkup Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
30 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.19, LL Kab. Kapuas Hulu: 75 HAL
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan