Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Nilai Pengadaan; Para Pihak Dalam Pengadaan barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Pembayaran; Force Majeure; Penyelesaian Perselisihan; Serah Terima Pekerjaan; pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat