Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara penilaian kinerja; b. tata cara penyaluran insentif; c. pemanfaatan dana insentif; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat