Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Singkawang No. 48 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
UU No.8 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 2001, UU No.40 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA Dan SMK Dengan Sistem Online dan Bakat Prestasi Di Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2011/2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pendidikan dengan
tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu
menyusun Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
bahwa agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Banjarmasin
berlangsung dengan sebaik-baiknya (objektif, akuntabel, berkeadilan dan
kompetitif), perlu diselenggarakan PPDB dengan Sistem Online dan Bakat
Prestasi di lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Tahun Pelajaran 2011/2012;
bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di atas perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Banjarmasin .
Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Masuk SMP,SMA Dan SMK Dengan Sistem Online dan Bakat Prestasi Di Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2011/2012 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan dan Azas; Persyaratan Calon Peserta Didi Baru; Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru; Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri; Biaya Pendaftaran; Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 23 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASRAKAN DISIPLIN KERJA KEPADA PNS DAN CPNS LINGKUP PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasrakan Disiplin Kerja Kepada PNS dan CPNS Lingkup Pemerintahan Kota Bima
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan pertimbangan yang obyektif Pegawai lingkup Pemerintah Kota Sima dapat diberikan Tambahan Penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai, dipandang perlu untuk memberikan Tambahan Penghasilan yang didasarkan pada Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2007, Perda Kota Bima No. 2 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2010.
Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan:
1. Meningkatkan kehadiran dan prestasi kerja PNS dan CPNS;
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
3. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS
Tambahan Penghasilan diberikan Kepada :
a. PNS; dan
b. CPNS.
Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
-
Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai
pelayanan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kardinah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 18 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PRESTASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Dan Cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal
16 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang, maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang
penghasilan dan cuti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Magelang; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan dan Cuti
Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor
270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Direktur; Cuti Direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2011
PERWALI Kota Bekasi No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD 2011/23 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Kecamatan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Wallikota Nomor 116 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatak
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. bahwa dalam rangka lebih mengoptimalisasikan pelaksanaan ketugasan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi dan rincian tugas pada Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Wallikota Nomor 116 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat