Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan: 1. Meningkatkan kehadiran dan prestasi kerja PNS dan CPNS; 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; 3. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS Tambahan Penghasilan diberikan Kepada : a. PNS; dan b. CPNS. Besaran Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Bima
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat