Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2011

Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2011 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2011/NO.23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

  2. Peraturan Wallikota Nomor 116 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan