STANDAR PELAYANAN MINIMAL - UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, urusan kesehatan merupakan salah satu bidang Pemerintah Daerah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya; bahwa Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Batang diharapkan untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Batang; bahwa untuk menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Batang dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah Pasal 36 dan Pasal 43 ayat (2), maka perlu menyusun standar pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan SPM UPTD Labkesda, indikator, pengembangan dan kapasitas, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 42 Tahun 2022
PERWALI Kota Tangerang No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan merupakan salah satu faktor yang menjadi pendukung perkembangan usaha dan/atau kegiatan guna memajukan dan meningkatkan kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan diperlukan cara dan metode yang pasti untuk meningkatkan pelayanan masyarakat telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan; bahwa dengan adanya penambahan jenis Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan, dan dalam rangka percepatan pemberian pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan perlu adanya pemberian mandat penandatanganan perizinan maka Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan yaitu perubahan pada Pasal 5 ayat (4) dan penambahan pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Mengubah sebagian Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Dan Sejenis Tempat Hiburan Malam Dalam Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 23
Tahun 2013 tentang Karaoke, Klab Malam,
Diskotik dan Sejenis Tempat Hiburan Malam
dalam Wilayah Kota Sukabumi perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang perizinan atas Karaoke, Klab Malam,
Diskotik dan Sejenis Tempat Hiburan Malam
dalam Wilayah Kota Sukabumi. Terdiri atas 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor S Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan di Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, maka diperlukan Standar Opersional Prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Standar Operasional Prosedur Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2014; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 38 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini memuat tentang maksud, tujuan, manfaat dan ruang lingkup dari SOP. Selain itu, dalam aturan ini memuat mengenai jenis –jenis pelayanan, pelaksanaan SOP serta evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Burung Walet.
ABSTRAK:
dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta untuk menjaga kelestarian lingkungan usaha sarang burung walet di kabupaten Majene, dipandang perlu adanya pedoman dalam pemberian Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
dasar hukum: UU No.17 tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2007.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai lokasi dan tempat sarang burung walet, ketentuan perizinan, dan pembinaan serta pengawasan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2022
PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPINGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPING HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Pelayanan Pendampingan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4288);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Intemasional tentang Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4558);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5251);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara
17. Republik Indonesia Nomor 6219);
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4955);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan
Penghormatan, Perlindungan dan Evaluasi terhadap
dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6538);
21. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 tahun 201 7 tentang Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 963);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 209);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 201 7
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 5);
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANO LINGKUP
BAB IV
HAK ATAS KEADILAN DAN PERLINDUNGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
BABV
LAYANAN HAK ATAS KEADILAN DAN PERLIDUNGAN HOKUM
BAB VI
PENYELENGGARAAN LAYANAN BANTUAN HOKUM
BAB VII
LAYANAN KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
BAB VIII
LAYANAN PENUNJANG BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HOKUM
PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PEMBER! LAYANAN
BABX
PEMBIAYAAN
BAB XI PEMBINAAN
BAB XIII PARTISIPASI BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 42 TAHON 2022
TENTANG
PENYEDIAAN PELAYANAN PENDAMPINGAN HOKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2018
pelayanan - perizinan - dan - nonperizinan - secara - elektronik - melalui - sistem - onlina - perizinan - transparan - informasi - sistematis - di - kabupaten - bogor
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2018/42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik Melalui Sistem Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaanan publik khusunya dalam bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efektif, efisien dan transparan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perbup tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik melalui Sistem Online Perzinan Transparan Informatif Sistematis di Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 setelah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permen Pertanian No. 39/Permenta/OT.140/6/2010; Permen Kes No. 889/Menkes/Per/V/2011; Permen Kes No. 1148/MENKES.PER/VI/2011; Permen Kes No.6 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 48/Permentan/SR.120/8/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pertanian No. 116/Permentan/SR.120/11/2013; Permen Pertanian No. 02 /Permentan/OT.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pertanian No. 08 /Permentan/OT.120/3/2015; Permen Pertanian No. 70/Permentan/PD.100/6/2014; Permen agraria dan tata Ruang /Kepala Badan Pertanian Nasional No. 5 Tahun 2015; Permen Komunikasi Dan Informasi No. 10 Tahu 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanama Modal No. 15 Tahun 2015; Permen Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017; Keputusan Mentri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 20 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 53 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Sistem Optimis Dalam Pelayanan Perizinn Dan Nonperizinan Secara Elektronik, Penyellenggaraan Sistem Optimis,Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dengan Three Hour Service Dan Safari Perizinan Dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur, Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan, Gangguan Jaringan Komunikasi, Sanksi , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat