Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik Melalui Sistem Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis Di Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Sistem Optimis Dalam Pelayanan Perizinn Dan Nonperizinan Secara Elektronik, Penyellenggaraan Sistem Optimis,Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Mekanisme Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Sistem Optimis, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dengan Three Hour Service Dan Safari Perizinan Dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur, Pengadaan Pemeliharaan Dan Perawatan, Gangguan Jaringan Komunikasi, Sanksi , Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Secara Elektronik Melalui Sistem Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis Di Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD 2018/42
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan