Perizinan-berusaha-berbasis-risiko
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan merupakan salah satu faktor yang menjadi pendukung perkembangan usaha dan/atau kegiatan guna memajukan dan meningkatkan kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan diperlukan cara dan metode yang pasti untuk meningkatkan pelayanan masyarakat telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan; bahwa dengan adanya penambahan jenis Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan, dan dalam rangka percepatan pemberian pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan perlu adanya pemberian mandat penandatanganan perizinan maka Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan yaitu perubahan pada Pasal 5 ayat (4) dan penambahan pasal 5A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
- Mengubah sebagian Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, Dan Non Perizinan.
- 4 hlm
|