Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021

Kemudahan Proyek Strategis Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha. Fasilitas kemudahan tersebut diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan operasi dan pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan tersebut, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan. Selain mengatur mengenai pemberian fasilitas kemudahan, PP ini juga mengatur mengenai penanganan dampak sosial dari adanya Proyek Strategis Nasional, penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan pelaporan terkait perkembangan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.52, TLN No.6654, jdih.setkab.go.id : 40 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 48116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan