Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Perda No. 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 29 SERI E tanggal 27 Desember 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum, maka perlu segera dilaksanakan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Maros; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2
Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a.
2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf c.
4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I.
5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros,
Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf h.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan
Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3
Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2
dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Pasal 4
Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 98, BN Tahun 2011 No. 777, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 98 Tahun 2011
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 83/KM.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan
lnsentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu diadakan
ketentuan pengaturan penggunaan dan tata cara penyaluran lnsentif
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tersebut diatas, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maros.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah - Daerah TK II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kata; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah kabupaten Maras Nomor 07 Tahun 2008 Tentang
Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Dusun dan Lingkungan, Pengguna Anggaran, Pajak Bumi dan Bangunan, lnsentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah, Tim lntensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, Petugas Pemungut di Tingkat Kecamatan, Petugas Pemungutan di Tingkat Kelurahan, Petugas Pemungutan di Tingkat Dusun dan Lingkungan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Kas Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II PENERIMAAN. BAB Ill
PENGGUNAAN DAN PENYALURAN. BAB IV
PENCAIRAN. BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 099 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 001 Tahun 2010 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 99 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis
Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB II UPT DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BALI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 100 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
BAB II UPT DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI BALI
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
14 Halaman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2011
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia; untuk melaksanakan kewajiban tersebut, telah diberlakukan beberapa kebijakan daerah berupa Peraturan Gubernur/ Keputusan Gubernur yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; untuk mendukung kelancaran pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik serta stabilitas ketentraman/keamanan di bidang sosial politik dan kemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, perlu dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas anggota tim yang berasal dari SKPD/UKPD dan Instansi terkait serta Organisasi Kemasyarakatan dengan menggunakan satuan biaya yang ditetapkan tersendiri oleh Gubernur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Nomor 1009/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1065/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1333/2009; Keputusan Gubernur Nomor 1334/2009.
PERGUB ini mengatur tentang acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksana kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu satuan biaya untuk pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi dan Publikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
11 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat