Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2011
Tanggal Berlaku
05 Desember 2011
Sumber
BN Tahun 2011 No. 777, jdih.dephub. go.id : 5 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan