Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015

Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2015
Tanggal Berlaku
18 Maret 2015
Sumber
BN.2015/No.409, jdih.dephub.go.id : 116 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1645 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 142 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Mencabut :
  1. Permenhub No. 98 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria,Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
  2. Permenhub No. 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan