Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011

Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Juni 2011
Sumber
jdih.dephub. go.id : 7 hlm.
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Mencabut :
  1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2009 tentang Honorarium Bagi Inspektur dan Teknisi Penerbangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan