Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 98 Tahun 2011

PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Daerah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Dusun dan Lingkungan, Pengguna Anggaran, Pajak Bumi dan Bangunan, lnsentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah, Tim lntensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan, Petugas Pemungut di Tingkat Kecamatan, Petugas Pemungutan di Tingkat Kelurahan, Petugas Pemungutan di Tingkat Dusun dan Lingkungan, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, Kas Daerah, Rekening Kas Umum Daerah. BAB II PENERIMAAN. BAB Ill PENGGUNAAN DAN PENYALURAN. BAB IV PENCAIRAN. BAB V PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 98 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN MAROS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 98
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan