Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2 Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: 1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a. 2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j. 3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf c. 4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I. 5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf h. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3 Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 4 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat