Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 97 Tahun 2011

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Pasal2 Menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah ini sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: 1. Rumah Sakit Umum Salewangang dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf a. 2. Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf b, huruf d dan huruf j. 3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf c. 4. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf g dan huruf I. 5. Dinas Koperindag, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan huruf k. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf h. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros, Melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i. Pasal 3 Dalam melaksanakan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dikoordinasikan dengan instansi terkait. Pasal 4 Hal-hal yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 97 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2011 NOMOR 97
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan