Retribusi-izin-Usaha-Pertambangan-Bahan-Galian-Golongan C
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2002/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa salah satu bentuk upaya pengendalian dan penertiban usaha pertambangan bahan galian golongan C, dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui perizinan; b. Bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan bahan galian golongan C yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya, maka untuk penyelenggaraan izin usaha pertambangan bahan galian golongan C dikenakan retribusi;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1907; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2000; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep.12/MENLH/3/94; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 12 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2002;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Golongan, Obyek Dan Subyek Retribusi; Wilayah Pemungutan; Cara Mengukur Besar Retribusi; Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; sehingga perlu menetapkan kembali dengan PERDA
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Peternakan dan Izin Usaha Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2002/Nomor 7 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Di Bidang Peternakan dan Izin Usaha Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemberian Izin Bidang Industri merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur retribusi Izin Bidang Industri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Peridustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan perlindungan Masyarakat sebagaimana diamanatkan dalain Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tera dan atau tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. Bahwa untuk pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANGAN DAN PERLENGKAPAN;
BAB III TATA CARA PENERAPAN;
BAB IV NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESAR TARIF RETIBUSI;
BAB VI TATA CARA PUNGUTAN DAN PENYETORAN;
BAB VII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB VII PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2002.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai ketertiban terhadap pengelolaan pengusaha tempat parkir kendaraan bermotor di wilayah kabupaten pati, perlu mengatur ketertiban bagi setiap orang/badan hukum yang mengusahakan pengelolaan dan pengusahaan tempat parkir kendaraan bermotor disamping sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah ; bahwa untuk maksud torsebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; KEputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; KEputusan Menteri DAlam Negeri No. 43 Tahun 1980; Keputusan Menteri Perhubungan No, 65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Peraturan DAerah Kabupaten DAerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentang setiap orang atau badan yang mendirikan usaha jasa tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Pati yang bersifat komersial harus memiliki ijin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, tetapi tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perijinan lainnya yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik perlu kiranya memberikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mengikuti Pemilu dan mendapatkan suara dalam Pemilhan Umum; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Tebo tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penyerahan Bantuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tetap indah,
damai, aman dan nyaman (IDAMAN), maka perlu disertai
dengan upaya pemberantasan pelacuran (prostitusi); bahwa adanya pelacuran dan tempat-tempat pelacuran
tersebut sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan nilainilai moral serta keadaan masyarakat Kota Banjarbaru yang
dikenal sebagai masyarakat agamis; bahwa adanya pelacuran dan tempat-tempat pelacuran
tersebut dapat menimbulkan dampak kerawanan sosial dan
tindakan kejahatan lainnya serta sangat berpengaruh negatif
terhadap tatanan kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru; bahwa untuk maksud tersebut huruf a,b dan c konsideran
diatas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkannya
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Pemberantasan Pelacuran yang Berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Tempat Pelacuran; Penutupan Tempat-Tempat Pelacuran; Partisipasi Masyarakat; Pencabutan Penutupan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat