Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002

Retribusi Izin Bidang Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
08 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2002
Tanggal Berlaku
09 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan