PERDA ini mengatur tentang setiap orang atau badan yang mendirikan usaha jasa tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Pati yang bersifat komersial harus memiliki ijin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, tetapi tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan perijinan lainnya yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat