perusahaan - umum - daerah - aneka - usaha - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2019/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterbitkan UU No. No. 23 Tahun 2014 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 untuk meningkatkan optimalisasi potensi dan kinerja Perda Aneka Usaha Kab. Kuningan Maka perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Aneka Usaha Kuningan .
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Logo Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Gantirugi, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Satuan Pengawasan Internal Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Peaporan Perumda, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Aanak Perusahaan , Penugasan Pemerintah, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran Pemuda, Kepailitan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan aset Perumda, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2019/6, TLD. No. 2019/…., LL Kota Ambon: 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan, dipandang perlu mengatur sistem, mekanisme dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sehingga dapat menjamin keberlanjutan berusaha di Kota Ambon. Usaha pembudidayaan ikan sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan pengaturan menyeluruh, mengoptimalkan potensi lingkungan dan sumber daya ikan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian berusaha di bidang pembudidayaan ikan maka diperlukan pengaturan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan, perizinan, pelaporan, pembinaan usaha pembudidayaan ikan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tarif Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran belum memenuhi unsur keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sehingga perlu dilakukan klasifikasi mengenai jenis pelayanan di hotel/klasifikasi Wajib Pajak Restoran dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, yaitu pada Pasal 6 mengenai besaran tarif Pajak Restoran dan Pajak Hotel, serta di antara ketentuan BAB II dan BAB IV disisp 1 BAB mengenai Klasifikasi dan Besarnya Tarif Pajak Restoran dan dianatara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 Pasal yakni Pasal 6A yang mengatur klasifikasi tarif Pajak Restoran .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2019
pertanggung - jawaban - pelaksanaan - anggran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggran - 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2019/Nomor 11 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tenatng Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; Uu No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 39 Tahun 1007; PP no. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP no. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 tahun 2014; PP no. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP no. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP no. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 206 sebagaimana telah diubah beverapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 201 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2011; Permendagri no. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 134 Tahun 2017; Permendagri no. 79 Tahun 2018; Permendagri no. 36 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi no. 04 Tahun 2007 sebagaimana telah duiubah dengan Perda Kota Bekasi no. 16 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota bekasi No. 03 tahubn 2017; Perda Kota bekasi No. 16 Tahun 2017.
Peraturan Dearah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah TRenatng Peretanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa teknologi informasi dan komunikasi saat ini merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan partisipatif untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan menyediakan pelayanan prima kepada masyarakat yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019.
Materi pokok : Perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 13 HLM, Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah;
c. pemberian Dana Stimulan;
d. pemberian Bantuan Modal;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mencabut: Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Kota Bitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA
KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam penyediaan air minum masyarakat,
Pemerintah Kota Malang telah memiliki Perusahaan
Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah
Kotamadya Malang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Malang
yang tata kelola organisasinya diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kota Malang perlu
menyesuaikan Peraturan Daerah Kotamadya Malang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kotamadya Malang dan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Malang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5801);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau
Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 700);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja
Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain:
Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite
lainnya;
d. pegawai;
e. asuransi dan dana pensiun;
f. asosiasi;
g. tahun buku dan perencanaan;
h. operasional;
i. kerjasama;
j. pengaduan masyarakat;
k. pembinaan dan pengawasan; dan
l. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
a. ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24
Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 11
Tahun 1974 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Madya Malang (Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 1974 Nomor 58 Seri B)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kota
Malang (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013
Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. semua ketentuan Peraturan Walikota dan Peraturan
Direksi berkaitan dengan pengaturan PDAM Kota
Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Daerah ini; dan
d. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan penyertaan modal dalam Perumda dinyatakan
masih tetap berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan peraturan daerah
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
jumlah 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.3 Tahun 2014 ttg Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan : 2 Halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan dengan memperhatiakan hak-hak dasar lainnya untuk membangun sumber daya manusia yang bermutu, religius, berbudaya dan partisipasif; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 72 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 42 Tahun 2018;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Manajemen Pendidikan; III. Kurikulum; IV. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; V. Perizinan Pendidikan; VI. Bahasa dan Sastra; VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Pendanaan; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Sanksi Administratif; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
56 halaman; 16 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan maka dalam mewujudkan kedaulatan pangan,
kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah
menetapkan cadangan pangan nasional, yang terdiri dani
cadangan pemerintah, cadangan pemerintah daerah dan
cadangan pangan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pangan
dan Gizi, menindaklanjuti Pj. Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor : 188.342/578/HUK tanggal 20
Juni 2017 perihal : Hasil Konsultasi Analisa Rancangan
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat, perlu pengaturan
penyelenggaraan cadangan pangan kabupaten
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65 / Permentan / OT. 140 / 12 / 2010; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 11 / Permentan / KN .130 / 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN ;
BAB III
RUANG LINGKUP ;
BAB IV
PENETAPAN CADANGAN PANGAN DAERAH ;
BAB V
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN;
BAB VI
SISTEM INFORMASI CADANGAN PANGAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT ;
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN ;
BAB IX
PEMBIAYAAN ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang Cadangan
Pangan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat