Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, yaitu pada Pasal 6 mengenai besaran tarif Pajak Restoran dan Pajak Hotel, serta di antara ketentuan BAB II dan BAB IV disisp 1 BAB mengenai Klasifikasi dan Besarnya Tarif Pajak Restoran dan dianatara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 Pasal yakni Pasal 6A yang mengatur klasifikasi tarif Pajak Restoran .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat