Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, yaitu pada Pasal 6 mengenai besaran tarif Pajak Restoran dan Pajak Hotel, serta di antara ketentuan BAB II dan BAB IV disisp 1 BAB mengenai Klasifikasi dan Besarnya Tarif Pajak Restoran dan dianatara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 Pasal yakni Pasal 6A yang mengatur klasifikasi tarif Pajak Restoran .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
08 November 2019
Tanggal Berlaku
08 November 2019
Sumber
LD.2019/NO.10, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan