Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor yang akan melakukan kegiatan usaha di Kota Bitung, khususnya di KEK. Untuk menumbuh suburkan investasi di Daerah, Pemerintah Daerah menciptakan stimulus yaitu kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi setiap orang atau badan yang akan berinvestasi di Daerah yang disediakan dalam berbagai bentuk: pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah; c. pemberian Dana Stimulan; d. pemberian Bantuan Modal; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat Dan Investor
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LD Kota Bitung 2019 No. 11 ; LL
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan