Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA KOTA MALANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain: Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar hukum pendirian; b. anggaran dasar; c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; d. pegawai; e. asuransi dan dana pensiun; f. asosiasi; g. tahun buku dan perencanaan; h. operasional; i. kerjasama; j. pengaduan masyarakat; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TUGU TIRTA KOTA MALANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan