Peraturan ini mengatur mengenai Perusahaan Air Minum Tugu Tirta Kota malang. pengaturan antara lain: Ketentuan Umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. dasar hukum pendirian; b. anggaran dasar; c. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; d. pegawai; e. asuransi dan dana pensiun; f. asosiasi; g. tahun buku dan perencanaan; h. operasional; i. kerjasama; j. pengaduan masyarakat; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat