ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Organisasi dan Tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan Peraturan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata kerja kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini,sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2004
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2005
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan umum serta Strategi dari Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Desember 2004.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2003; PP No.24 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004
sekretariat - daerah - kabupaten - tasikmalaya - dan - sekretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 12 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya PP No. 8 Tahun 2003 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 19874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2002; PP No. 8 tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 2001; Kkeputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Megara dan Mendagri dan otonomi Daerah No 17 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000p; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Staf Ahli, tata Kerja, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2004/ No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
dasar hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; Uu No. 24 Tahun 1992; Uu No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003; Keputusan Menteri Negara/Kepala BPN No. 2 Tahun 2003; Permen Negara Agraria/KBP No. 2 Tahun 1999; Kepmendagrti dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Keputusan Mendagri dan Otonomi Dewarah No. 22 Tahun 2001; keputusan Mengdagri No. 23 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab Sukabumi No. 20 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Perusahaan Untuk Memiliki Izin Lokasi, Tanah Yang Dapat Ditunjuk Dengan Izin Lokasi, Jangka waktu Izin Lokasi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuasn Piadana, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota I
(Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang, maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih
terinci, terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan
dalam rencana kota yang lebih bersifat operasional.
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah
Kota I (BWK I) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah
Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 - 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan
Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2004 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan guna peningkatan mutu pengelolaan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Badan Pengelola Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan sambil
menunggu Keputusan Presiden yang mengatur mengenai Organisasi Rumah Sakit Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unsur penunjang Pemerintahan Kabupaten, dengan tugas utama menyelenggarakan kesehatan berdaya guna dan berhasil guna. Badan ini memiliki fungsi meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan perawatan, rujukan, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. Struktur organisasi, jenjang jabatan, dan kepegawaian diatur lebih lanjut, serta tugas pokok dan fungsi detail ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka pembentukan BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPD;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Mekanisme Pemilihan dan Penetapan Anggota BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD, Kedudukan Keuangan BPD, Masa Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota BPD, Penggantian Anggota dan Pimpinan BPD Antar Waktu, Mekanisme dan Tata Tertib Rapat, Tindakan Penyidikan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncties Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008, perlu menetapkan Rencana Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 dan Sistematika Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2004.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat