Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004

Pemberian Izin Lokasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Perusahaan Untuk Memiliki Izin Lokasi, Tanah Yang Dapat Ditunjuk Dengan Izin Lokasi, Jangka waktu Izin Lokasi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuasn Piadana, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
05 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2004
Tanggal Berlaku
05 Februari 2004
Sumber
LD 2004/ No.1 Seri C
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan