Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2021 (191); 15 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi NO. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9, skk migas
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Wilayah Kerja Kontraktor Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantannas.go.id: 13 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/349/M.KT.02/2023 perihal Izin Prinsip Pakaian Dinas Pegawai Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, perlu mengatur lebih lanjut terkait Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional; dan Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; Keppres Nomor 18 Tahun 1972; Keppres Nomor 101 Tahun 1999; dan Persetjen Wantannas Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini berlaku, Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Seragam dan Atribut Kerja Pegawai di Lingkungan Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun
2020 - 2024
perubahan - Road Map - Reformasi Birokrasi - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
2024
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 2, BN 2024 (644); 51 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 20202024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Birokrasi Tahun 2020-2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 52 Tahun 2009; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2020; Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023
Pertatuan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020 - 2024
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun
2020 - 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 9, BN 2024 (851); 8 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pendanaan riset dan inovasi bertujuan
untuk memfasilitasi pelaksanaan riset yang menghasilkan
invensi dan inovasi, meningkatkan kapasitas dan
kolaborasi, menguatkan ekosistem riset dan inovasi,
mendorong pengembangan industri berbasis riset dan
inovasi, serta meningkatkan kontribusi riset dan inovasi
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai sumber pendanaan riset dan inovasi; pengelola pendanaan riset dan inovasi; skema pendanaan; penerima pendanaan riset dan inovasi; mekanisme pendanaan riset dan inovasi; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
8 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 8, BN 2024 (850); 11 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah
ABSTRAK:
bahwa untuk menghimpun, menginventarisasi,
memelihara, melindungi, dan mengamankan koleksi
ilmiah, perlu dilakukan tata kelola koleksi ilmiah secara
terstandar
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai jenis dan bentuk koleksi ilmiah yang terdiri atas a. koleksi hayati; dan
b. koleksi nonhayati dalam bentuk fisik dan digital; pengelolaan koleksi ilmiah; penggunaan dan pemanfaatan koleksi ilmiah; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
11 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan - Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 - Penyelenggaraan Kebun Raya
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 7, BN 2024 (849); 14 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 28, Pasal 32, dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 83 Tahun 2023; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pertimbangan teknis perencanaan pembangunan kebun raya; pengelolaan kebun raya; pembinaan dan pengawasan terhadap
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya; Pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
14 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Jabatan - Kelas Jabatan - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 6, BN 2024 (535); 12 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menyesuaikan nomenklatur jabatan
dan kelas jabatan pelaksana
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Permenpan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2023; Permenpan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas
Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 147)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan
Inovasi Nasional
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat